Panwascam se-Kabupaten Cilacap secara serentak melaksanakan Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih
|
Bawaslu Cilacap (1/7/2024) Panwascam se-Kabupaten Cilacap secara serentak melaksanakan Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih. Hal ini menindaklanjuti Instruksi dari Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Apel launching ini dilaksanakan di 24 Kecamatan se-Kabupaten Cilacap yang diikuti oleh seluruh jajaran panwascam, mulai dari Ketua dan Anggota Panwascam, Sekretariat Panwascam serta seluruh Pengawas Kelurahan/Desa. Apel Launching ini dipimpin oleh Ketua Panwascam di masing masing kecamatan.
Sekitar 542 personil mengikuti Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih. Bahkan ada di beberapa kecamatan yang melibatkan forkopimcam. Apel launching ini merupakan bagian dari pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih atau coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap mengintruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam se Kabupaten Cilacap untuk menggelar Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih dan membuka posko aduan kawal hak pilih. Tujuan dari Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih ini adalah :
1. Memastikan kesiapan seluruh jajaran pengawas dari Bawaslu Kabupaten sampai ke tingkat PKD siap melaksanakan pengawasan tahapan coklit
2. Mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan coklit
3. Menyediakan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pada tahapan coklit
4. Memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar pada daftar pemilih
Selanjutnya untuk memperluas informasi adanya posko kawal hak pilih, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di desanya masing-masing. Harapannya setelah masyarakat tahu adanya posko kawal hak pilih ini, masyarakat ikut aktif mengawasi tahapan coklit. Hal ini sesuai jargon bawaslu yaitu "ayo awasi bersama". Masyarakat bisa menghubungi narahubung yang ada di posko kawal hak pilih. Melalui nomor whatsapp atau media sosial Panwascam di masing-masing kecamatan.
Dalam melakukan pengawasan coklit ini, ada beberapa metode yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan PKD yaitu:
1. Koordinasi dengan jajaran KPU, Pemerintah dan Instansi terkait lainnya
2. Melakukan pengawasan melekat pada petugas pantarlih
3. Melakukan sampling terhadap rumah rumah yang sudah di coklit, untuk mengecek apakah petugas Pantarlih melakukan coklit ke rumah-rumah.
4. Mendirikan Posko Kawal Hak Pilih.
5. Melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih, kegiatan ini untuk mensosialisasikan tahapan coklit pada tempat keramaian di masing-masing kecamatan.
Secara keseluruhan Bawaslu Kabupaten Cilacap siap untuk melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Penulis : Humas Bawaslu Cilacap