Pemantau Pemilu
|
Syarat menjadi Pemantau Pemilu sebagai berikut :

- berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah;
- bersifat independen;
- mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain;
- profil organisasi/lembaga;
- memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
- nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
- alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
- rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu;
- rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan
- surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu
