Lompat ke isi utama

Berita

Pemantau Pemilu

Pemantau Pemilu
Syarat menjadi Pemantau Pemilu sebagai berikut :
  1. berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. bersifat independen;
  3. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  4. terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Syarat Administrasi yang harus dilengkapi untuk menjadi Pemantau Pemilu adalah sebagai berikut :
  1. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain;
  2. profil organisasi/lembaga;
  3. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
  4. nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga;
  5. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
  6. alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
  7. rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu;
  8. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
  9. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
  10. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan
  11. surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu
  Ketentuan lebih lanjut terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilihhan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peemantauan Pemilihan Umum download disini