Pembentukan Kelurahan Pengawasan di Tritih Kulon, Cilacap Utara
|
Tritih Kulon, Cilacap Kamis 18 Maret 2021 - Pembentukan Kelurahan/Desa Pengawasan dan Kelurahan/Desa Anti money Politik dilakukan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menumbuhkan Partisipasi politik masyarakat atas hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat.
Oleh Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu. Oleh karena itu melalui kegiatan Pembentukan Kelurahan/Desa Pengawasan seperti ini diharapkan dapat meingkatkan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara dalam Pemilu/Pilkada sehingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu/pilkada menjadi meningkat demi tercapainya asas pemilu yang luber, jurdil demokratis dan berkualitas dapat tercapai
