Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan SPK Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap

Penandatanganan SPK Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap

Penandatanganan SPK Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap

 

Bawaslu Cilacap, Rabu (12/06/2024) Dalam rangka mengoptimalkan kinerja Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cilacap pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Staf Teknis Non PNS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini dihadiri oleh Soim Ginanjar (Ketua Bawaslu Cilacap), Nuryanti (Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Cilacap), Ujang Taufik Nur M (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas), Tunggul Hamisena (Kasubag SDM dan Hukum KPU Cilacap) dan seluruh Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cilacap. 

Penandatanganan SPK tersebut disahkan dan disaksikan secara langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap Chandra Hartanto S.Sos.

Penandatanganan SPK Staf Teknis Non PNS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap

Soim Ginanjar menyampaikan bahwa Staf Teknis Non PNS adalah bagian dari sekretariat Panwaslu Kecamatan dan juga merupakan bagian dari keluarga besar Bawaslu Kabupaten Cilacap. Jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas untuk memfasilitasi dukungan administrasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Soim Ginanjar SPK Non Teknis

Setelah pelaksanaan seremonial Penandatanganan SPK ini, diharapkan kepada semua yang telah memiliki SPK dapat mematuhi pasal-pasal yang ada didalam surat perjanjian tersebut, dan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban didalam pekerjannya nanti.

Penulis : Humas Bawaslu Cilacap