Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Tritih Lor
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi pengembangan Desa Anti Politik Uang yang bertempat di Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Pengembangan Desa Anti Politik Uang ini dilaksanakan dalam rangka Merawat Demokrasi dan mengembangkan Pengawasan Partisipatif.
Acara tersebut dibuka oleh Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, yang menjadi Narasumber dalam acara tersebut adalah Warsid,S.Pd selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Hadir dalam acara tersebut Erina Hastuti, S.S.,M.Pd selaku Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Umi Fadilah, S.Ag., M.Si selaku Divisi Hukum dan Data Informasi, Miftah Nuryanto, S.H selaku Divisi Penyelesaian Sengketa, serta dihadiri oleh 20 peserta, yang terdiri dari Forkopimcam, Aparatur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, aktifis perempuan dan masyarakat umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto mengatakan, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi terbilang masih rendah. Salah satu pemicunya, adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu.
"Oleh karena itu melalui kegiatan Pembentukan Kelurahan/Desa Anti Politik Uang seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam Pemilu/Pilkada," ucapnya.
Desa Tritih Lor adalah desa/kelurahan pengawasan dan anti politik uang ke 7 yang telah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap. Empat Desa/Kelurahan Pengawasan antara lain:

- Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara,
- Desa Nusawangkal Kecamatan Nusawungu,
- Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, dan
- Desa Alangamba Kecamatan Binangun.
- Desa Jenang Kecamatan Majenang,
- Desa Rejamulya Kecamatan Kedungreja,
- Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi
