Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
|
Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu dengan tema “Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Azana Asia Hotel Cilacap Jl. Gatot Subroto No.120, Sidanegara cilacap, pada hari Jumat, 22 September 2023
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu dengan tema “Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024” adalah sebagai berikut :
Hadir dalam acara tersebut Soim Ginanjar, S.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Cilacap, Nuryanti S.Pd.i selaku Kordiv SDMO dan Diklat, Suyatno,S.Pd.i.,M.Sc selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ujang Taufik Nur M selaku Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan Any Sulistyowati, S.Sos. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu mengundang 50 peserta dari Anggota Satintelkam Poresta Cilacap, Anggota Kodim 0703 Cilacap, Anggota Lanal Cilacap, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap, Anggota Satpol PP Kab. Cilacap, Ketua/ Anggota Partai Politik di-Kabupaten Cilacap, Pemantau Pemilu, Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Unsur Media, dan Alumni SKPP Bawaslu Kabupaten Cilacap
Weweng Maretno, S.Sos. selaku narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Cilacap memaparkan materi terkait Mekanisme dan Ketentuan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pra-Kampanye dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024
Miftah Nuryanto, S.H. selaku narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Periode 2018-2023 memberikan materi terkait Indentifikasi dan Strategi Pengawasan Kerawanan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu dengan tema “Penguatan Hukum dalam Mengawal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024” adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kapasitas dan ketrampilan Pengawas Pemilu (dalam hal ini Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
- Meningkatkan pemahaman aturan dan mekanisme bagi peserta Pemilu dalam tahapan sebelum masa kampanye
- Meningkatkan forum konsolidasi, sinergitas dan konsultasia antara Bawaslu Kabupaten Cilacap,Anggota Panwaslu Kecamatan, instansi terkait, maupun pemantau Pemilu
- Memperkuat pola Koordinasi, pelaporan, pola hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan Panwaslu Kecamatan;
Hadir dalam acara tersebut Soim Ginanjar, S.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Cilacap, Nuryanti S.Pd.i selaku Kordiv SDMO dan Diklat, Suyatno,S.Pd.i.,M.Sc selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ujang Taufik Nur M selaku Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan Any Sulistyowati, S.Sos. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu mengundang 50 peserta dari Anggota Satintelkam Poresta Cilacap, Anggota Kodim 0703 Cilacap, Anggota Lanal Cilacap, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap, Anggota Satpol PP Kab. Cilacap, Ketua/ Anggota Partai Politik di-Kabupaten Cilacap, Pemantau Pemilu, Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Unsur Media, dan Alumni SKPP Bawaslu Kabupaten Cilacap
Weweng Maretno, S.Sos. selaku narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Cilacap memaparkan materi terkait Mekanisme dan Ketentuan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pra-Kampanye dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024
Miftah Nuryanto, S.H. selaku narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Periode 2018-2023 memberikan materi terkait Indentifikasi dan Strategi Pengawasan Kerawanan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024