Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk Kecamatan sebagai berikut: 1. Kecamatan Nusawungu 2. Kecamatan Cimanggu Persyaratan dan formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 200 Cilacap atau melalui website www.cilacap.bawaslu.go.id. File Pengumuman : Unduh Disini