Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari
ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September
2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap
memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8
Oktober 2022. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk Kecamatan sebagai
berikut:
1. Kecamatan Nusawungu
2. Kecamatan Cimanggu
Persyaratan dan formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan
dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 200
Cilacap atau melalui website www.cilacap.bawaslu.go.id.
File Pengumuman : Unduh Disini