Perbedaan Sengketa Pilkada dan Sengketa Pemilu
|
Obrolan seputar demokrasi merupakan chanal online/daring Bawaslu Kabupaten Cilacap, program ini digagas untuk mensiasati dalam rangka memberikan edukasi/sosialisasi kepada masyarakat umum seputar ranah kepemiluan, tujuannya agar masyarakat paham seputar regulasi kepemiluan baik itu pemilihan Kepala Daerah yang biasa kita sebut Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur maupun untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam lingkup regional maupun Pemilu yaitu untuk memilih legislatif yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupate/Kota, DPD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam lingkup nasional
Obsesi edisi ke 19, merupakan suatu langkah terobosan Bawaslu Kabupaten Cilacap dari tindak lanjut rencana kerja kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring tahun 2021, karena memang situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan bertatap muka langsung.
Pada Obsesi edisi ke 19 ini, melalui chanal Obsesi di Youtube kurang lebih tayang satu jam membahas terkait perbedaan sengketa pilkada dengan sengketa pemilu. Dalam bahasannya Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Staff Bawaslu Kabupaten Cilacap, mengupas dengan umpan balik secara sharing dengan tema yang sudah diskripsikan dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait : 1. Dasar hukum penyelesaian sengketa dalam pilkada dan sengketa dalam pemilu, baik dari sisi undang-undang maupun perbawalu, 2. Pengertian sengketa menurut Pasal 466 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu dan pengertian sengketa menurut Pasal 142 UU No. 10/2016 Tentang Pilkada, 3. Mekanisme penyelesaian sengketa pilkada dan pemilu terkait a. Mediasi dan musyawarah tertutup, b. Adjudikasi dan musyawarah terbuka, 4. Jangka waktu penyelesaian 12 hari kalender di Pilkada dan 12 hari kerja di Pemilu, 5. Pelaksana dalam permohonan sengketa dalam Pilkada dan permohonan sengketa dalam pemilu, 6. Sifat putusan di Pilkada dan sifat putusan di Pemilu, 7. Upaya hukum terhadap putusan Bawaslu dalam Pilkada dan upaya hukum dalam pemilu, 8. Batas waktu yang ditentukan dalam mengajukan upaya hukum di Pilkada maupun di Pemilu
Link Video : https://youtu.be/hHRDc6V5fDI
Kontributor : JokoW