Perkuat Fungsi Pencegahan dan Kehumasan, Bawaslu Cilacap akan Lakukan Uji Petik PDPB
|
Cilacap, Bawaslu Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap memperkuat koordinasi internal terkait strategi pencegahan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik meminta jajaran staf untuk menyiapkan uji petik PDPB dengan kategori pemilih baru atau warga yang baru berusia 17 tahun.
Dia mengungkapkan Bawaslu Cilacap akan melakukan uji petik berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Kami (Bawaslu Cilacap) akan segera melakukan uji petik PDPB," kata Ujang dalam rapat di Kantor Bawaslu Cilacap, Selasa (8/7/2025).
Dalam kaca mata pengawasan pemilu, uji petik merupakan proses pemeriksaan data berdasarkan sampling dengan mengambil sebagian data atau objek. Ujang menyebutkan Bawaslu Cilacap bisa melakukan uji petik berdasarkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025 yang telah ditetapkan KPU.
Selain koordinasi terkait PDPB, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai strategi kehumasan dalam masa non-tahapan. Ujang mengatakan Bawaslu Cilacap akan memberikan edukasi kepemiluan dan penguatan demokrasi kepada masyarakat melalui konten-konten yang diproduksi baik di instagram, twitter, facebook, website, dan tiktok.
"Literasi kepemiluan dan penguatan demokrasi harus tetap dilakukan kepada masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan humas itu.
Penulis: JRP
Fotografer: Fattah