Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Layanan Informasi, Bawaslu Cilacap Bedah Aturan Keterbukaan Informasi Publik

akfjasfa

Anggota Bawaslu Cilacap Suyatno dalam Kajian Hukum bertema KIP sebagai Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Cilacap, Rabu (4/02/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Anggota Bawaslu Cilacap Suyatno menyampaikan profesionalisme dan transparansi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan lembaga yang akuntabel. Melalui kajian hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bawaslu Cilacap terus berupaya untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu," ucap Suyatno dalam Kajian Hukum bertema KIP sebagai Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Cilacap, Rabu (4/02/2026).

Dalam forum ini, dia membedah sejumlah landasan hukum yang mengatur keterbukaan informasi publik. Suyatno merinci regulasi tersebut mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013, PerKI Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

"Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi KIP sangat penting bagi jajaran Bawaslu dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Melalui kajian ini, Suyatno berharap dapat mengoptimalkan tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.

wefwe

Humas Bawaslu Cilacap