Persiapkan Tata Kelola Arsip, Bawaslu Cilacap Rumuskan Metode Inventarisasi
|
Cilacap – Bawaslu Kabupaten Cilacap merumuskan metode inventarisasi arsip dalam rangka penataan arsip, khususnya terhadap arsip substantif dan fasilitatif. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan kerja teknis penataan arsip di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Anggota Bawaslu Any Sulistyowati mengatakan penataan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, serta menjamin penyelamatan dokumen penting secara tertib dan sistematis.
"Dalam pelaksanaan teknis nantinya, tim penata arsip akan menggunakan template inventarisasi dokumen yang telah disiapkan. Template tersebut digunakan untuk mengelompokkan dokumen ke dalam tiga kategori, yaitu dokumen permanen, dokumen inaktif, dan dokumen yang dimusnahkan," ungkap Any dalam rapat internal dalam rangka persiapan penataan arsip di Kantor Bawaslu Cilacap, Senin (2/06/2025).
Dia menjelaskan seluruh proses penataan arsip akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam menentukan usia simpan dan nasib akhir setiap dokumen.
"Penataan ini mencakup arsip substantif seperti laporan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta dokumen persidangan; dan arsip fasilitatif seperti administrasi kepegawaian, keuangan, serta surat-menyurat umum," papar perempuan asal Sidareja itu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Cilacap berharap pengelolaan arsip ke depan dapat berjalan lebih terstruktur, mudah diakses, dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara efektif dan efisien.
Humas Bawaslu Cilacap