Rapat Daring optimalisasi pelaksanaan program dan Kegiatan Divisi Sengketa Tahun 2021.
|
Cilacap, Senin 15 Maret 2021
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Daring dalam rangka membahas Penyelesaian Sengketa optimalisasi pelaksanaan program dan Kegiatan Divisi Sengketa Tahun 2021. Rakor diikuti oleh Kordiv Sengketa dan Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Senin (15/03/2021). Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam pengantar jalannya rapat menyampaikan Bagaimana kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewenangan penyelesaian sengketa, meningkatkan kapasitas penanganan penyelesaian sengketa dengan mengadakan simulasi musyawarah bagi 14 Kabupaten/Kota yang pada saat pilkada serentak tahun 2020 tidak ada pilkada, kegiatan Bawaslu harus saling menyambung satu Divisi dengan Divisi lainnya
Sementara itu Bu Sri Ana Wahyuningsih Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prvinsi Jawa Tengah ketika didaulat untuk memberikan arahan, menyampaikan beberapa hal, Kita belum tahu Pilkada 2024 dengan UU No : 10/2016 tanpa adanya revisi sama sekali atau adanya revisi, Kalau pada UU No : 10/2016 tidak ada revisi berarti wajah pemilihan serentak sama dengan pemilihan tahun 2020
Beberapa Hal yang perlu menjadi perhatian pada Rapat Daring dalam rangka membahas Penyelesaian Sengketa optimalisasi pelaksanaan program dan Kegiatan Divisi Sengketa Tahun 2021, ujar Heru Cahyono “ pada tahun 2021 Bawaslu beserta jajaran tidak melakukan proses pengawasan pilkada. Sebagaimana tertuang dalam program kerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, (Divisi Penyelesaian Sengketa), tidak adanya kegiatan proses pengawasan tahapan tersebut akan diisi dengan kegiatan yang terkait dengan sosialisasi tentang kewenangan Bawaslu dalam permohonan sengketa kepada Publik, serta kegiatan peningkatan kompetensi kelembagaan “Lebih lanjut Heru Cahyono menyampaikan “ Pada kegiatan peningkatan kompetensi kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada saat pilkada serentak tahun 2020 tidak ada pemilihan kepala daerahnya untuk melakukan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilihan yang mengacu pada Perbawaslu No 2 Tahun 2020“.
Heru Cahyono berharap “Maret 2021 melalui chanal pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mulai sosialisasi daring terkait penyelesaian sengketa dengan tema dan diskripsinya dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah", sosialisasi daring akan terus berjalan supaya publik memahami terhadap kewenangan Bawaslu, membedakan antara permohonan sengketa dan penanganan pelanggaran dalam pemilu serta mengetahui bagaimana proses sengketa bisa dimohonkan Kegiatan tersebut disusun berdasarkan jadwal dan setiap bulan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan kegiatan dengan volume satu kegiatan, diantara hari selasa atau hari kamis. Untuk tema kegiatan dan diskripsinya ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan tema dan diskripsi yang telah dilakukan tersebut dituangkan dalam bentuk table dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui e-mail.
Kontributor: JojoSoShemha