Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024
|
Ditulis oleh : Fattah | Foto : Ardia Nur A.M.S | Editor : HumasBawasluCilacap
Cilacap, (4/2/2023). Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di gedung Majeti Komplek Setda Kabupaten Cilacap Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Cilacap terkait pengawasan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Dengan adanya rapat kerja tersebut diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat mempedomani dan mendukung pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan agar dapat berjalan dengan lancar. Ami purwandari, S.E. selaku divisi perencanaan dan data informasi KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan terkait alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kegiatan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan, terkait perlindungan data pribadi, dan rencana TPS di lokasi khusus. Warsid, S.Pd. selaku Anggota Bawaslu Cilacap Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan penekanan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar bisa memahami tahapan pantarlih terutama pada proses coklit, kemudian Panwaslu Kecamatan agar menjalin komunikasi yang baik terhadap Panwaslu Kelurahan atau Desa yang ada di masing-masing kecamatan sehingga tidak menimbulkan permasalahan, dan diharapkan untuk Panwaslu Kecamatan pada saat pelantikan agar menyampaikan materi tentang surat edaran nomor 1 tahun 2023 dan surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023.