Rapat Kerja Wilayah "Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP)"
|
Penulis : Humas Bawaslu Cilacap
Cilacap (7/5), Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah dengan Tema Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP), yang terbagi menjadi dua titik wilayah bagian barat dan bagian timur. Acara tersebut mengundang peserta diantaranya satu orang Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta satu orang Staf Teknis dari 24 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Cilacap. Wilayah bagian barat berlokasi di Kecamatan Bantarsari dengan peserta sebanyak 13 Kecamatan yang meliputi Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu, Karangpucung, Gandrungmangu, Sidareja, Kedungreja, Cipari, Patimuan, Maos, Kampunglaut, dan Kawunganten. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 5 Mei 2023 yang bertempat di Aula Kecamatan Bantarsari Jl. Raya Bantarsari Nomor 1, Bantarsari, Cilacap.
Wilayah bagian timur berlokasi di kecamatan Maos dengan peserta sebanyak 11 Kecamatan yang meliputi Nusawungu, Binangun, Kroya Adipala, Bantarsari, Sampang, Kesugihan, Jeruklegi, Cilacap Utara, Cilacap tengah dan Cilacap Selatan. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu 6 Mei 2023 di Aula Kecamatan Maos Jl. Raya Maos Nomor 118, Maos, Cilacap.
Miftah Nuryanto selaku narasumber menyampaikan terkait tata cara pengisian form PSAP, apabila ada permohonan sengketa oleh peserta pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan teknis penyelesaian sengketa antar peserta berdasarkan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan.
Dengan terselenggaranya Rapat Kerja Wilayah dengan Tema Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat memahami tata cara pengisian form psap 22 dan lebih memahami terkait tugas dan tanggung jawab berdasarkan surat mandat penyelesaian sengketa antar Peserta (PSAP) yang telah diberikan kepada Panwaslu Kecamatan.
