Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024. Tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Hotel Aston Inn Cilacap.

Bawaslu Kabupaten Cilacap melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024” dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025 Pukul 08.30 WIB s/d Selesai, yang bertempat di Sekar Alit Ballroom Hotel Aston Inn, Cilacap. 

Acara dibuka Pukul 08.00 - 09.00 Registrasi Peserta yang dilaksanakan oleh Panitia, dilanjutkan  Pukul 09.00 - 09.30 Pembukaan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Suyatno,S.Pd.I., M.Sc.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024 1

Dilanjutkan Sambutan Dari Penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Any Sulistyowati,S.Sos. dilanjutkan Sambutan dari Unsur Penasihat Sentra Gakkumdu Kejaksan negeri Cilacap yang disampaikan oleh Muh. Ismet Karnawan, S.H., M.H. dan Dilanjutkan Sambutan Sentra Gakkumdu dari Unsur Polresta Cilacap yang disampaikan oleh Ipda Joko Pramono, S.H.,M.H.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024 3
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024 2

Acara ini memiliki tujuan Evaluasi Kinerja untuk Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan pelanggaran dan Melaporkan hasil Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024 yang telah dilaksanakan. Acara Tersebut dihadiri oleh Personil Pokja Sentra Gakkumdu Kabuapten Cilacap, Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Cilacap, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Evaluasi dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan 2024 3

Prof. Dr.Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum Guru Besar Fak.Hukum Unsoed menjadi Narasumber Kegiatan tersebut dengan menyampaikan materi tentang Konsep Ideal Penanganan Tindak Pidana Pemilu Proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu salah satunya hal yang cukup harus diperhatikan dengan sangat adalah jangka waktu pelaksanaan yang cukup cepat. Sehingga pihak yang menangani sering mengalami kerepotan. Bahwa Pelaksaan undang-undang Pemilu secara benar dan cermat membutuhkan penegak hukum yang bisa benar-benar melaksanakan hal tersebut secara konsisten. Karena memang pelaksanaan pemilu sendiri sangat memerlukan tenaga dan pikiran yang melelahkan.  Oleh sebab itu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi juga membutuhkan kesungguhan penanganan yang tepat. Harapan besar dalam penangan  pelanggaran Pidana di pemilu mendatang untuk meingkatkan Profesinalitas, Koordinasi dan Penguatan kelembagaan dalam Sentra Gakkumdu demi mewjudkan keadilan Pemilu.

Penulis : Lukman Nur Hakim

Foto : M. Abdul Fattah