Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu dengan tema Penguatan Hukum bagi Pengawas Pemilu tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu dengan tema Penguatan Hukum bagi Pengawas Pemilu tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Cilacap (15/1/2024) - Bawaslu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu dengan tema "Penguatan Hukum bagi Pengawas Pemilu tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024" di Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap. 

Tujuan dari Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu adalah untuk memberikan pemahaman dan pedoman bagi Panwaslu Kecamatan dalam hal regulasi pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

Dalam kesempatan ini acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap sekaligus Koordnator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suyatno menyampaikan bahwa kegiatan ini mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cilacap untuk mengkaji sekaligus memahami regulasi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Hadir narasumber dari KPU Kabupaten Cilacap yakni Sinoto Hadi Warna Selaku Koordinator Divisi Teknis Pengawasan menyampaikan terkait Tahapan Pemungutan Suara yang meliputi Pra Pemungutan Suara, Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, dan Pelaksanaan Penghitungan Suara.

Penulis : Yulia

Editor : Fattah

Humas Bawaslu Cilacap