Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Prinsip Ultimum Remedium Jadi Landasan Utama

Anggota Bawaslu Any Sulistyowati (kiri) dalam rapat refleksi dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Cilacap, Rabu (12/08/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Anggota Bawaslu Any Sulistyowati (kiri) dalam rapat refleksi dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Cilacap, Rabu (12/08/2026)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Prinsip ultimum remedium menjadi salah satu landasan utama Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam forum refleksi dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Cilacap, Rabu (12/08/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, menjelaskan prinsip ultimum remedium menempatkan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ketika langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian lainnya tidak dapat dilakukan.

“Penekanan kami pada pemilu sebelumnya ultimum remedium. Jadi penanganan yang bersifat hukuman itu di akhir cerita, supaya tahapan dan penanganan tetap berjalan,” kata Soim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cilacap, Any Sulistyowati dalam paparannya menyampaikan sejumlah catatan terkait penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Bawaslu Cilacap, terdapat tujuh laporan yang masuk dengan rincian tiga laporan diregister, sementara empat laporan lainnya tidak diregister. Sementara itu, tidak terdapat temuan pelanggaran yang berasal dari jajaran pengawas pemilu.

"Dari tiga laporan yang diregister, terdapat dugaan pelanggaran pidana yang kemudian ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ungkap Any.

Dia mengatakan, evaluasi tersebut tidak hanya melihat proses penanganan pelanggaran, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan bagi pengawasan pemilu ke depan. Salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu yang beragam.

"Tidak seluruh jajaran pengawas ad hoc memiliki latar belakang hukum sehingga peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dugaan pelanggaran," paparnya.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan manajemen laporan dan temuan, khususnya dalam memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Menurut Any, masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran belum seluruhnya memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi masyarakat. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar masyarakat semakin berani menyampaikan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Any juga mencatat masih terdapat persoalan dalam regulasi, terutama adanya norma atau pasal yang dinilai multitafsir maupun kontradiktif. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses penegakan hukum sehingga membutuhkan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut, termasuk bersama Sentra Gakkumdu.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah menilai penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Cilacap lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, tidak setiap persoalan harus langsung berujung pada pemberian sanksi, terlebih ketika masih dapat diselesaikan melalui langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Bawaslu telah mengambil keputusan secara hati-hati karena penanganan pelanggaran berkaitan langsung dengan aspek hukum. Dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu lebih banyak berfokus pada aspek pengawasan dan penanganan pelanggaran, sementara KPU menjalankan fungsi penyelenggaraan yang berkaitan dengan prosedur dan teknis tahapan," papar dia.

agfadgag


 

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Bawaslu Cilacap
Any Sulistyowati
Penegakan Hukum Pemilu