Sampaikan Saran Perbaikan, 86 Data Pemilih Diminta Dilakukan Perbaikan dalam PDPB Triwulan II 2026
|
Cilacap- Bawaslu Kabupaten Cilacap menyampaikan saran perbaikan (sarper) terkait data pemilih kepada KPU Kabupaten Cilacap, Rabu (24/06/2026). Sebanyak 86 data pemilih direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026
Anggota Bawaslu Cilacap Ujang Taufik merinci dari 86 data pemilih 79 data diantaranya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Lalu enam data pemilih TMS karena pindah domisili, sementara satu data pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
"Sarper ini merupakan upaya Bawaslu dalam menjamin akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta melindungi hak pilih warga negara,” ucap Ujang.
Sarper yang dilayangkan ini merupakan hasil pengawasan PDPB. Salah satu upaya yang dilakukan pengawas pemilu dengan melakukan uji petik terhadap data pemilih dengan melakukan verifikasi langsung.
Melalui pengawasan yang aktif dan penyampaian saran perbaikan, Ujang berharap data pemilih yang digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan dapat semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dokumen sarper diterima langsung oleh Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno bersama seluruh komisioner.
Humas Bawaslu Cilacap