Lompat ke isi utama

Berita

Sinau Bareng Tugas Bawaslu dan Tahapan Pemilu

Sinau Bareng Tugas Bawaslu dan Tahapan Pemilu
  Kamis, 3 Februari 2022 , Menyambut persiapan pemilu serentak 2024 jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui kegiatan sinau bareng mempelajari kembali uu no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum  yaitu mempelajari tentang apa tugas Bawaslu dan tahapan apa saja dalam pemilu, dalam kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kab. Cilacap dan staf sekretariat bawaslu kabupaten cilacap. Narasumber pada acara hari ini  Warsid S.Pd selaku kordiv divisi pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, melalui metode pembelajaran dialog aktif memaparkan apa saja tugas Bawaslu Kabupaten/Kota berdasar UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tepatnya pada pasal 101 yaitu sebagai berikut:
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan proses penyelesaian sengketa pemilu,
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota,
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kemudian dalam upaya meminimalisir pencegahan pelanggaran upaya Bawaslu adalah dengan cara :.
  1. identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran
  2. Koordinasi, Supervisi & evaluasi dengan stakeholder
  3. Pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat
Pembahasan selanjutnya dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4 terdapat sebelas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Proses tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.Berikut ini tahapan penyelenggaran pemilu meliputi :
  1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
  2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. penetapan Peserta Pemilu;
  5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. pemungutan dan penghitungan suara;
  10. penetapan hasil Pemilu;
  11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Setelah kurang lebih 1 jam pemaparan materi Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab pertanyaan dari staf bawaslu kab. Cilacap , di akhir acara warsid, S.Pd memuji acara sinau bareng ini untuk memperkaya wawasan seputar pemilihan umum , belajar manfaaatkan waktu sebelum tahapan pemilu 2024 berjalan usahakan berdiskusi atau membaca peraturan peraturan tentang kepemiluan . Kemudian  Acara sinau bareng ini ditutup dengan closing statement oleh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap. Penulis : PrimaHP Humas Bawaslu Cilacap