Lompat ke isi utama

Berita

Subyek Hukum Yang Limitatif Celah Lemah Penegakan Hukum Pemilu

Subyek Hukum Yang Limitatif Celah Lemah Penegakan Hukum Pemilu
Sebagai pemegang kedaulatan, posisi rakyat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksplotasi dukungannya, melainkan harus dtempatkan sebagai subyek dalam  pemilihan umum, sejatinya setiap perbuatan atau tindakan yang ada akibatnya dengan hukum, setiap orang/atau rakyat juga harus bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya,  namun pada kenyataannya undang-undang pemilu dalam ketentuan pidana money politik  subyek hukumnya sangatlah terbatasi secara limitatif. Padahal disinyalir ada indikasi perbuatan tindak pidana pemilu, bisa saja dilakukan oleh setiap orang/atau rakyat pada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Sejatinya kalau subyek hukum terbatasi secara limitatif, bagaimanapun ruang gerak pengawas pemilu untuk menjerat pelaku tindak pidana money politik dipastikan akan mengalami kesulitan karena adanya limitatif subyek hukum tersebut, sehingga dengan sendirinya sepanjang subyek hukum tersebut tidak terpenuhi maka penegakan hukum pemilu tersebut tidak bisa dilanjutkan Bisa kita ambil contoh dalam Pasal 523 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu, terbatasi subyek hukumnya hanya kepada Pelaksana, Peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu, yaitu  :
  • Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
  • Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam Pasal 278 ayat (2) huruf dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
  • Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih  untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Kalau kita cermati subyek hukum Pada Pasal 523 UU ayat 1, ayat 2  Pemilu,  tentu saja ketentuan pidana pemilu hanya bisa diberlakukan kepada Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu, tidak bisa bebas diberlakukan untuk setiap orang.  Dengan ketentuan subyek hukum yang bersyarat tersebut yaitu ketentuan pidana baru bisa diperlakukan kepada orang yang tercantumnya namanya dalam SK Pelaksana, SK dan/atau tim Kampanye yang dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  ini merupakan bukti nyata celah lemahnya dalam penegakan hukum pemilu Menurut hemat penulis perlunya yudisial review subyek hukum limitatif dan bersyarat tersebut untuk dikaji ulang, supaya penegakan hukum pemilu dapat berjalan dengan semestinya tanpa harus dibatasi subyek hukum yang limitatif dan bersyarat tersebut, karena sejatinya setiap perbuatan atau tindakan yang ada akibatnya dengan hukum, setiap orang/atau rakyat juga harus bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya Kontributor : JokoW