Lompat ke isi utama

Berita

Webinar "Kapasitas Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024"

Webinar "Kapasitas Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024"
Jum’at, 15 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Cilacap mengadakan Webinar dengan tema Kapasitas Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan mengundang Narasumber Bapak M. Fajar Saka selaku ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tahun 2017- 2022. Dalam Webinar ini dibuka oleh Bapak Warsid, S.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapan agar calon peserta Panwaslu Kecamatan dapat mengikuti dengan baik acara webinar dengan tema kapasitas Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024. Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) menjadi indikator dalam sistem demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan pilihan politiknya terhadap pemerintahan dan negaranya. Melalui pemilu rakyat bisa memilih para wakilnya untuk duduk dalam parlemen maupun struktur pemerintahan. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia pemilu menjadi upaya nyata dalam mewujudkan tegaknya demokrasi dan merealisasikan kedaulatan rakyat dengan prinsip jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).  Badan Pengawas Pemilu ada di tingkat Pusat yang disebut BAWASLU RI, berada ditingkat Provinsi di sebut BAWASLU Provinsi yang berada ditingkat Kota/Kabupaten BAWASLU Kota/Kabupaten, tingkat Kecamatan disebut PANWASLU Kecamatan dan di tingkat Kelurahan/Desa di sebut PANWASLU Kelurahan atau Desa. Tentunya semua mempunyai kewenangan yang berbeda sesuai tingkatannya.berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017, panitia pengawas pemilu kecamatan yang selanjutnya disebut panwaslu kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. menjadi penyelenggara pemilu, kususnya panwaslu kecamatan, ada tugas, wewenang dan kewajiban. seperti apakah tugas, wewenang, dan kewajiban panwaslu kecamatan dan Kapasitas seperti apa yang dibutuhkan panwaslu kecamatan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024. Dalam penyampaian webinar, Bapak M. Fajar Saka menyampaikan terkait dengan tes Tertulis Panwaslu Kecamatan, dan beliau menyampaikan Tips untuk calon panwaslu kecamatan agar  banyak belajar mengenai Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 kemudian juga banyak belajar mengenai tentang materi PPKN atau kewarganegaraan.  Kemudian terkait dengan kapasitas Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu, calon panwaslu kecamatan harus paham tentang regulasi, harus berani dan jangan sungkan, harus mempunyai integritas dan harus mempunyai skill untuk menjadi moderator. Harapannya calon anggota panwaslu kecamatan mempunyai kapasitas yang sangat mumpuni. Kemudian dalam penyampaian Webinar Ibu Erina menyampaikan terkait tahapan yang sudah berjalan dalam rekruitmen panwaslu kecamatan, beliau berharap keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian, karena di era sekarang tidak ada perbedaan antara laki dan perempuan, namun harus saling melengkapi satu sama lain. Kontribur : GalangLuhP