Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Kesiapan Sentra Gakkumdu  Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Webinar Kesiapan Sentra Gakkumdu  Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu kabupaten Cilacap Mengadakan Webinar dengan tema Kesiapan Sentra Gakkumdu  Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang dilaksanakan Kamis, 15 September  2022 yang dilaksanakan Pukul 10.00 Wib S/D Selesai, dengan pokok bahasan Kesiapan Sentra Gakkumdu  Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu, dengan Narasumber :
  1. Bachtiar Hastiarto, S.H, M.H Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cilacap
  2. Gurbacov, S.I.K., M.H. Kasatreskrim Polres Cilacap
  3. Widi Wicaksono, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah
Webinar tersebut melibatkan para terundang dari unsur Polisi Resort Cilacap (Polres Cilacap), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol Kabupaten Cilacap), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Satpol PP Kabupaten Cilacap), Disperkimta Kabupaten Cilacap, dan  Pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Cilacap. Pemateri Pertama, Bachtiar Hastiarto, S.H, M.H Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cilacap menjelaskan tentang Pengertian dasar pemilu Adalah Sarana Kedaulatan Rakyat Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiiden, Dan Untuk  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Yang Dilaksanakan Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil  Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dilanjutkan dengan menjelaskan menjelaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Adalah  Pusat Aktifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Yang Terdiri Atas Unsur Bawaslu. Bawaslu Propinsi, Dan/Atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, Dan/Atau Kepolisian Resor, Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Dan/Atau Kejaksaan Negeri Pemateri kedua, Gurbacov, S.I.K., M.H. Kasatreskrim Polres Cilacap menjelaskan Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis ditandai oleh adanya kepastian hukum dalam  pengaturan setiap tahapan  penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan  berdasarkan asas-asas pemilu yang  demokratis, Adanya integritas proses dan hasil pemilu  dan sistem penyelesaian pelanggaran dan  sengketa pemilu secara adil. Pemateri ketiga, Widi Wicaksono, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah menyampaikan tentang Tindak pidana pemilu di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi pidana, al ini disebabkan karena semakin hari tindak pidana pemilu semakin menjadi perhatian yang semakin serius karena ukuran keberhasilan Negara demokratis dilihat dari kesuksesannya menyelenggarkan pemilu, Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu , Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) UU No.7 tahun 2017 menjelaskan Kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Ditingkat provinsi terdiri dari Direktur Reskrim/Umum, Asisten Pidana umum Kepala Kejaksaan Tinggi, Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran pemilu Panwaslu Provinsi. Dan ditingkat kabupaten/kota anggotanya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Seksi Pidana Umum dan Koordinator bidang Hukum dan Penanganan Pemilu Panwaslu Kabupaten/Kota. Kontributor : Lukman Nur Hakim