Webinar Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Bawaslu kabupaten Cilacap Mengadakan Webinar dengan tema “Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu” yang dilaksanakan Kamis, 15 September 2022 yang dilaksanakan Pukul 10.00 Wib S/D Selesai, dengan pokok bahasan Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu, dengan Narasumber :
Pemateri ketiga, Widi Wicaksono, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah menyampaikan tentang Tindak pidana pemilu di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi pidana, al ini disebabkan karena semakin hari tindak pidana pemilu semakin menjadi perhatian yang semakin serius karena ukuran keberhasilan Negara demokratis dilihat dari kesuksesannya menyelenggarkan pemilu, Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu , Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
UU No.7 tahun 2017 menjelaskan Kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Ditingkat provinsi terdiri dari Direktur Reskrim/Umum, Asisten Pidana umum Kepala Kejaksaan Tinggi, Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran pemilu Panwaslu Provinsi. Dan ditingkat kabupaten/kota anggotanya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Seksi Pidana Umum dan Koordinator bidang Hukum dan Penanganan Pemilu Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kontributor : Lukman Nur Hakim
- Bachtiar Hastiarto, S.H, M.H Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cilacap
- Gurbacov, S.I.K., M.H. Kasatreskrim Polres Cilacap
- Widi Wicaksono, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah
Pemateri ketiga, Widi Wicaksono, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah menyampaikan tentang Tindak pidana pemilu di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi pidana, al ini disebabkan karena semakin hari tindak pidana pemilu semakin menjadi perhatian yang semakin serius karena ukuran keberhasilan Negara demokratis dilihat dari kesuksesannya menyelenggarkan pemilu, Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu , Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
UU No.7 tahun 2017 menjelaskan Kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Ditingkat provinsi terdiri dari Direktur Reskrim/Umum, Asisten Pidana umum Kepala Kejaksaan Tinggi, Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran pemilu Panwaslu Provinsi. Dan ditingkat kabupaten/kota anggotanya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Seksi Pidana Umum dan Koordinator bidang Hukum dan Penanganan Pemilu Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kontributor : Lukman Nur Hakim