Bawaslu di Jateng Bubarkan 14 Konvoi Selama Masa Kampanye
|
SEMARANG – Masa kampanye Pilkada 2020 yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu masih diwarnai dengan adanya konvoi para pendukung pasangan calon. Padahal, tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang.
Bawaslu di Jawa Tengah menyebut, para pengawas Pilkada 2020 di wilayahnya sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus konvoi.
Sebanyak 14 itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi.
Sebanyak 14 itu terjadi di Sukoharjo 7 kali, Klaten 5 kali dan Kabupaten Pekalongan 2 kali. Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon. Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye.
Para pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi. Selalu berusaha untuk menghentikan/membubarkan konvoi tersebut. Para pengawas biasanya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Bawaslu menyebut, ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi.
Bawaslu di Jawa Tengah juga banyak sekali melakukan pencegahan akan adanya konvoi dalam masa kampanye Pilkada 2020. Berbagai upaya dilakukan agar para pendukung tak melakukan konvoi. Pencegahan tersebut melalui berbagai cara, seperti baik melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung. Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu.
Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.
Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada semua pihak agar dalam pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka
Sumber : jateng.bawaslu.go.id