Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Rakor Video Conference Penyelesaian Sengketa Musyawarah Dengan Acara Cepat

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Rakor Video Conference Penyelesaian Sengketa Musyawarah Dengan Acara Cepat
Cilacap – Pada Rabu (13 Mei 2020), Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan  Koordinasi Penanganan Sengketa melalui Video Conference dengan 35 Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Tengah Dalam arahan pada rapat video conference Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan tentang penyelesaian sengketa musyawarah dengan acara cepat pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakl Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam penjelasannya terkait penyelesaiannya sengketa musyawarah dengan acara cepat yaitu perihal Permohonan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak, apabila tidak langsung Bawaslu harus menuangkan paling tidak dalam 4 Form, yaitu 1.  Formulir Model  PSP-19 Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan, 2. Formulir Model PSP-20 Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan, 3. Formulir Model PSP-27 Buku Catatan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan, 4. Formulir Model PSP-21 Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan. Lanjut Heru Cahyono dalam penjelasannya mengenai penyelesaian sengketa musyawarah dengan acara cepat, dapat dijabarkan esensinya sebagai berikut  :
  1. Obyeknya adanya hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya ;
  2. Subyeknya Pasangan Calon dan Tim Kampanye ;
  3. Bagaimana Mekanisme penyampaian laporan bisa lisan dan tertulis, apabila lisan Bawaslu harus menuangkan dalam Formulir Model PSP-19 Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan, maknanya pada mekanisme ini nafas dari penyeleseaian musyawarah dengan acara cepat dapat diputus pada tempat dan hari yang sama, penyelesaian musyawarah dengan acara cepat dapat diselesaikan pada 3 hari berikutnya dengan kendala alasan karena, 1. Geografis, 2. Komunikasi, 3. Lainnya yang menyebabkan pengawas pemilu tidak dapat memutus pada tempat dan hari yang sama ;
  4. Pelaksanaanya yaitu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi
  5. Hasil Penanganannya Sepakat dan Tidak Sepakat
  6. Ditanda Tangani oleh Pengawas Pemilu, Pemohon dan Termohon
  7. Putusan dibacakan secara terbuka, maksudnya dibacakan didepan Pemohon dan Termohon
  8. Sifat Penanganannya yaitu Penyelesaian Sengketa Musyawarah dengan Acara Cepat bersifat mengikat
  9. Hasil Keputusan Bawaslu disampaikan secara berjenjang
  10. Diumumkan yaitu keputusan sebagaimana tersebut pada Formulir Model PSP-22 Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan ditempel di papan pengumuman atau Website Bawaslu;
Sementara Fajar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, ditempat terpisah menyampaikan materi yang dipaparkan oleh Heru Cahyono Koordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah, sudah cukup jelas, dan apabila nantinya adanya penyelesaian sengketa musyawarah dengan acara cepat terjadi pada pilkada serentak dapat menjadi pelajaran bersama, disamping itu juga mengkritisi aspek teknis pengisian formulir dan menguasai prinsip-prinsip hukum lainnya, semua materi yang terkait dengan penyelesaian sengketa harus diumumkan, prinsipnya penyelesaian sengketa harus disampaikan secara terbuka, jujur dan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengakhiri masukan Demikian diwartakan untuk team Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap