Bawaslu Kabupaten Cilacap Vicon Ikuti Arahan Bawaslu Jawa Tengah Bahas Penyelesaian Sengketa
|
Cilacap – Pada Senin (13 April 2020), Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan Koordinasi Penanganan Sengketa melalui Video Conference dengan 35 Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Tengah
Dalam arahan pada rapat video conference Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan tentang penyelesaian sengketa di tengah pandemi Covid-19 yaitu terhadap penyelesaian sengketa yang tahapannya ditunda, maka proses penyelesaian sengketa tersebut juga ditunda, Sementara terhadap penyelesaian sengketa pada tahapan yang tidak ditunda, maka proses penyelesaian sengketa tetap dilanjutkan dengan mengacu dan memperhatikan pada protocol kesehatan, “ ungkapnya
Disampaikan juga oleh Heru Cahyono, bahwa perlunya Bawaslu Jawa Tengah berkoordinasi dengan PTTUN, hal ini terkait tindakan apa saja yang harus dilaukan oleh Bawaslu jika terjadi adanya banding terhadap putusan sengketa yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu
Rapat koordinasi melalui vidcon ini juga membahas terkait Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) oleh Bawaslu RI, Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin yang hadir dalam rapat vidcon, perlunya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengecekan terhadap pendaftar SKPP, agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, diteliti dan dipastikan jangan sampai ada dari pendaftar SKPP yang masuk sebagai anggota atau tim sukses partai Politik, dan juga bukan sebagai anggota penyelenggara pemilu, “ demikian ujarnya
Untuk Kabupaten Cilacap sendiri yang sudah mendaftar SKPP Bawaslu RI sebanyak 142 Orang
Kontributor :Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap