Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MENGGELAR WEBINAR BERTEMAKAN NETRALITAS ASN

BAWASLU MENGGELAR WEBINAR BERTEMAKAN NETRALITAS  ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum  (BAWASLU) Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan WEBINAR bertemakan  “ Meneguhkan Komitmen  Netralitas  Aparatur Sipil Nrgara  (ASN )  pada PEMILU dan Pemilihan”  Senin 30 Agustus 2021,  Secara DARING, MELALUI Aplikasi ZOOM meeting  dan juga kanal You tube @bawaslucilacap. Wibinar yang di ikuti oleh sekitar  700  peserta dari  jajaran Bawaslu , ASN  dan umum tersebut berlangsung sangat dinamis selama  kurang lebih dua jam. Dengan menghadirkan Narasumber dari  Ketua Bawaslu  provinsi Jawa Tengah Drs, Fajar SAKA SH.MH   dan Sekretaris Pemerintahan Daerah Kabupaten Cilcap  Jawa Tengah Drs, Farid Ma’ruf  ST.MM Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menegaskan kepada jajarannya agar selalu bersikap netral. Ia mencontohkan, seorang guru tugasnya ya mengajar. "Seorang juru ketik ya ngetik. Jangan terlibat dalam politik praktis. Kita harus benar-benar netral dan memberikan pelayanan kepada rakyat," kata Farid, dalam materinya. Selanjutnya Farid juga menegaskan kembali  menyebut ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang tak netral. Mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat.   Farid juga mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa. Larangan itu tercantum dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  Farid menegaskan kembali bahwa pengawasan tidak hanya terletak di lembaga BAWASLU teteapi pengawasan adalah tugas bersama semua  warga Negara. Farid mengakui pelaksanaan pemilu masih lama yaitu tahun 2024 mendatang. Tapi Farid meminta agar netralitas ASN ini harus terus disosialisasikan. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) terus meneguhkan netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.  Fajar menyebut, hampir setiap waktu kita sudah membahas masalah ini sehingga asumsinya para ASN sudah sangat paham dengan netralitas ASN.  "Yang paling mendasar adalah memiliki komitmen. ASN harus punya niat untuk netral," kata Fajar Saka .   Fajar menambahkan, para peserta pemilu juga tak boleh menganggu netralitas ASN. "Yang jadi masalah adalah jika peserta pemilu atau pemilihan menggoda dengan sedikit mengancam netralitas ASN ".  Ke depan, kata Fajar, tekanan dan paksaan kepada ASN untuk tak netral harus dicegah secara bersama-sama. Bawaslu Jawa Tengah mencatat, selama Pilkada 2020 masih ada ASN yang terlibat dalam kasus netralitas ASN. Tercatat ada 57 kasus yang melibatkan 118 ASN. Kasus-kasus itu sudah ditangani Bawaslu di Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, kasus netralitas ASN harus bisa dicegah. Agar pemilu di Indonesia bisa dilaksanakan secara demokratis.