Lompat ke isi utama

Berita

Bersama KPU "Sinau Bareng" Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Bersama KPU "Sinau Bareng" Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Selasa, 15 Februari 2022 , Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, pada pukul 13:00 WIB memalui Forum Group Discussion Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cilacap menggelar acara kegiatan “Sinau Bareng” Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang diselenggarakan di kantor Bawaslu Cilacap dengan narasumber Ketua KPU Kab. Cilacap Handi Tri Ujiono, S.Sos. Acara ini dihadiri anggota Bawaslu kab. Cilacap dan Staf Sekretariat kab.Cilacap , acara dibuka oleh Warsid, S.Pd kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Dalam pemaparan materi, Ketua KPU Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 maka tahapan akan dimulai dengan pendaftaran peserta pemilu yaitu partai politik (parpol) pada tanggal 1-7 Agustus 2022, adapun dasar dari regulasi pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
  2. Peraturan KPU Nomor Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  3. Keputusan KPU Nomor: 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota*)
Dokumen persyaratan parpol  sebagaimana diatur dalam  Pasal 177 diserahkan saat pendaftaran sebagai kewajiban parpol memenuhi persyaratan  Pasal 173 ayat (2), yakni berstatus badan hukum;  memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan 75 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 %  jumlah  kecamatan di kabupaten; menyertakan 30 % keterwakilan perempuan pada tingkat pusat. Memiliki anggota sekurang2nya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kab/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik; “Pengunggahan data partai politik  nantinya dilakukan secara sentralistik oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik masing-masing rencananya sebelum masa pendaftaran peserta pemilu resmi dibuka, akan membuka masa persiapan pendaftaran selama 120 hari, guna memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memutakhirkan data partainya masing-masing ke dalam Aplikasi Partai Politik (Sipol). Data dimaksud terutama terkait data pengurus partai politik masing-masing mulai dari tingkat pusat hingga  daerah. Penelitian administrasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif dilaksanakan di KPU RI (dokumen Pendaftaran) & KPU Kabupaten/ Kota (Dokumen keanggotaan) adapun  alur proses verifikasi faktual keanggotaan dan alur penelitian verifikasi adalah sebagai berikut :     Kurang lebih 45  menit sinau bareng terkait tentang “Sinau Bareng” Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Handi Tri Ujiono, S.Sos mengakhiri paparanya. Warsid , S.Pd berharap memalui Forum Group Discussion seperti ini dapat memahami regulasi peraturan KPU dalam menyambut persiapan pemilu serentak yang diselenggarakan pada tahun  2024. Penulis : PrimaHP Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap