Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Cilacap Mengajak Partai Politik Bersiap Hadapi Sengketa
|
Pemilu adalah sarana untuk menentukan pemimpin masa depan yang lebih baik lagi. Semakin dekatnya dengan Pemilu serentak 2024, Bawaslu Cilacap menyiapkan berbagai persiapan salah satunya mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, dihadiri oleh 20 peserta terdiri dari 18 Partai Politik, 1 media, dan 1 dari KPU Kabupaten Cilacap. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cilacap yang bertepatan di Hotel Daffam Cilacap pada 14 Desember 2022.
Bachtiar Hastiarto, S.H,.M.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap memberikan sambutan dan membuka acara tersebut. Bachtiar menyampaikan kepada peserta agar dapat mengikuti acara dengan baik agar nantinya peserta dapat memahami yang menjadi haknya dan memahami bagaimana proses sengketa dilakukan. sehingga nanti pada saat terjadi sengketa peserta telah mengetahui bagaimana cara mengatasinya.
Tindak Pidana Pemilu memiliki hukum khusus yang mengatur tindak pidana. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah hukum dan sengketa dalam Pemilu salah satunya dengan cara Mediasi. Sengketa juga dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian menggunakan musyawarah. Hal itu dapat terjadi jika sengketa tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui mediasi.
Terdapat beberapa prinsip mediasi yang tercantum dalam Undang-undang. Salah satunya mediasi tertutup, mediasi hanya dihadiri oleh pemohon, termohonan dan bersifat pribadi tanpa adanya campur tangan pihak lain dan tidak diketahui oleh banyak pihak salah satunya oleh media.
Proses sengketa yang terpenting yaitu memeriksa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada. Tujuannya untuk melakukan pendalaman terhadap Substansi dari pokok permohonan. Melakukan sengketa juga harus ada bukti yang kuat. Informasi elektronik bisa menjadi barang bukti berupa data elektronik terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan atau sejenisnya.
Pemilu 2024 adalah hak dan untuk kita bersama. Sesama Partai Politik harus mempererat dan memperkokoh persaudaraan antar Peserta Pemilu 2024 nanti. Bekerja sama dan saling membantu dalam acara Pemilu 2024 dapat menciptakan kondisi Politik Cilacap bersaing secara sehat dan aman tidak menjadikan kita terpecah belah. Memahami hukum dan sengketa merupakan bekal untuk bertindak sebagaimana mestinya.
Kontributor : Anitania (Mahasiswa PKL UNUGHA)
Kontributor : Anitania (Mahasiswa PKL UNUGHA)