Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap ikuti Daring Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap ikuti Daring Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Cilacap mengikuti gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 secara Daring melalui zoom meeting, dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (5 Oktober 2020) Hadir pada kegiatan tersebut M. Fajar SAKA Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa, Anik Solihatun Kordiv Pengawasan, serta 35 Kordiv dan Staff Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Dalam arahannya Fajar   Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan dalam rapat daring ini semua Divisi bisa mengikuti bukan hanya Divisi Penyelesaian Sengketa saja, bahwa kewajiban kita selaku pengawas  untuk menyatakan potensi pada setiap tahapan pemilihan sebagai bagian dari strategi pengawasan Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Heru Cahyono dari Kordiv Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, menyampaikan materi yang pada intinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada agar dalam melakukan penyelesaian sengketa mengikuti Peraturan Bawaslu dan Petunjuk Teknis yang berlaku. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa dengan mengambil tema Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2020. Dalam penjelasannya mengenai potensi segketa pada tahapan kampanye bahwasyahnya bisa diselesaikan dengan mekanisme penindakan pelanggaran maupun sengketa, jadi yang terpenting apabila sudah diselesaikan pada penindakan pelanggaran, tidak bisa lagi diajukan untuk penyelesaian sengketa, lebih lanjut dalam paparannya Heru Cahyono menyampaikan perlu keyakinan dalam menjelankan kewenangan terkait Eksekusi Putusan Cepat yaitu yang terpenting seorang pengawas pemilu harus bisa ;
  1. Merumuskan dengan jelas dan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon
  2. Mengakomodir sebagian permohonan pemohon dan sebagian jawaban termohon. Lalu membuat solusi yang seimbang dalam sengketa yang terjadi
  3. Rumusan putusan khusus ditujukan kepada Para Pihak yang bersengketa
Menurut  M. Fajar SAKA Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa memang kita harus pandai dalam memilah milah apakah permasalah pemilihan itu masuk pada ranah pelanggaran atau sengketa, demikian ujarnya ketika diminta kata-kata akhir menutup acara rapat koordinasi penyelesaian sengketa  dengan tema “ potensi sengketa pada tahapan kampanye pemilihan 2020 “ Demikian ditulis oleh Joko W, SSosHemHa untuk Humas Bawaslu Cilacap