Lompat ke isi utama

Berita

Menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme PAW DPRD Kabupaten di KPU Kabupaten Cilacap

Menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme PAW DPRD Kabupaten di KPU Kabupaten Cilacap
Cilacap (12/03/2020) - Bawaslu Kabupaten Cilacap menghadiri rapat Koordinasi dengan tema Penggatian Antar Waktu (PAW) yang selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Pimpinan Partai atau yang mewakili dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL). Rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap Mekanisme atau proses dan prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Syarat Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5 menyatakan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia, atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Ketika memenuhi salah satu syarat tersebut maka bisa dilakukan Penggantian Antar Waktu. Mekanisme Penggantian Antar Waktu yaitu digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu  yang diambil dari DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. "Apresiasi kepada KPU Kabupaten Cilacap yang telah memberikan sosialisasi terkait mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) kita semua, semoga kita semua memahami  dengan baik apabila ada partai politik yang sedang menyelesaikan proses PAW agar dapat diselesaikan dengan kondusif". Ujar Bachtiar Komisioner Bawaslu Cilacap. Peserta Rapat Koordinasi juga diperkenalkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW), yang berguna untuk membantu proses data Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Kontributor : HumasBawasluCilacap