PENINGKATAN KAPASITAS JAJARAN BAWASLU KABUPATEN CILACAP
|
Rabu, 12 Januari 2022, FGD dengan konsep sinau bareng digelar Bawaslu Kabupaten Cilacap, kali ini diisi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan Pokok Bahasan Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu.
Miftah Nuryanto Selaku Narasumber dalam kata pembukanya menyatakan “Kegiatan ini adalah merupakan program yang digagas Bawaslu Kabupaten Cilacap, untuk belajar bareng terkait regulasi kepemiluan “ kebetulan untuk program di Tahun 2022 ini, Divisi Penyelesaian Sengketa mendapatkan kesempatan pertama, untuk share dalam bentuk forum diskusi dengan bahasan Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu.
Sementara itu Bachtiar Hastiarto Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam arahannya kepada peserta FGD “Bahwa program ini merupakan peningkatan kapasitas bagi masing-masing jajaran yang diwajibkan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staff Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya paparan disampaikan oleh Miftah Nuryanto, terkait hal-hal sebagai berikut : Proses Mediasi, Pengertian Mediasi, Para Pihak Dalam Permohonan Proses Pemilu, pada proses menerangkan para pihak dalam permohonan proses pemilu yang diatur dalam Pasal 7 Perbawaslu No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menurut pemahaman Warsid harus ada kejelasan siapa saja yang bisa mengajukan ke Bawaslu, karena kalau di UU Pemilu yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan pasangan calonnya, akan tetapi kalau di lihat di Perbawaslu No 5 Tahun 2019 yaitu a. partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, b. partai politik peserta pemilu, c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri di KPU, d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, e. bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, f. calon anggota DPD, g. bakal pasangan calon, h. pasangan calon. Sementara pertanyaan dari jajaran staff Galang Luh menanyakan terkait pemasangan APK, Lukman Nurhakim terkait penertiban APK/Atribut Parpol di depan wilayah Pertamina, mengingat pemasangan bukan pada tahapan pemilihan maupun pemilu itu bagaimana. Dalam menanggapi hal ini Miftah Nuryanto memberikan kesempatan kepada Warsid untuk menanggapi kedua pertanyaan tersebut , menurut Warsid “ bahwa terkait APK dipasang ditempat orang lain seharusnya Bawaslu mempunyai langkah komprenhensif untuk menangani hal tersebut terutama kepada Divisi Penindakan Pelanggaran, sementara terkait keberadaan APK/Atribut yang dipasang di wilayah area pertamina sepanjang itu bukan pada tahapan penyelenggaraan pemilu memang bukan domain kita, karena kewenangan Bawaslu memamg atributit terkait pengawasan kepemiluan. Kalau diluar pada tahapan masa pemilu untuk menertibkannya masuk pada wilayah pemerintah daerah dalam hal penegakan perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Cilacap). Sedangkan menurut “ Bachtiar Hastiarto memang penertiban APK masih dilematis, akan tetapi yang terpenting kalau memang kita sesuai aturan jalankan saja penertiban APK yang melanggar aturan selama masa tahapan pemilu
Miftah Nuryanto dalam mengakhiri paparannya akan mencoba beberapa hal yang disampaikan oleh peserta untuk dikonsultasikan ke Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Demikian ditulis oleh Joko Waluyo
Selanjutnya paparan disampaikan oleh Miftah Nuryanto, terkait hal-hal sebagai berikut : Proses Mediasi, Pengertian Mediasi, Para Pihak Dalam Permohonan Proses Pemilu, pada proses menerangkan para pihak dalam permohonan proses pemilu yang diatur dalam Pasal 7 Perbawaslu No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menurut pemahaman Warsid harus ada kejelasan siapa saja yang bisa mengajukan ke Bawaslu, karena kalau di UU Pemilu yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan pasangan calonnya, akan tetapi kalau di lihat di Perbawaslu No 5 Tahun 2019 yaitu a. partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, b. partai politik peserta pemilu, c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri di KPU, d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, e. bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, f. calon anggota DPD, g. bakal pasangan calon, h. pasangan calon. Sementara pertanyaan dari jajaran staff Galang Luh menanyakan terkait pemasangan APK, Lukman Nurhakim terkait penertiban APK/Atribut Parpol di depan wilayah Pertamina, mengingat pemasangan bukan pada tahapan pemilihan maupun pemilu itu bagaimana. Dalam menanggapi hal ini Miftah Nuryanto memberikan kesempatan kepada Warsid untuk menanggapi kedua pertanyaan tersebut , menurut Warsid “ bahwa terkait APK dipasang ditempat orang lain seharusnya Bawaslu mempunyai langkah komprenhensif untuk menangani hal tersebut terutama kepada Divisi Penindakan Pelanggaran, sementara terkait keberadaan APK/Atribut yang dipasang di wilayah area pertamina sepanjang itu bukan pada tahapan penyelenggaraan pemilu memang bukan domain kita, karena kewenangan Bawaslu memamg atributit terkait pengawasan kepemiluan. Kalau diluar pada tahapan masa pemilu untuk menertibkannya masuk pada wilayah pemerintah daerah dalam hal penegakan perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Cilacap). Sedangkan menurut “ Bachtiar Hastiarto memang penertiban APK masih dilematis, akan tetapi yang terpenting kalau memang kita sesuai aturan jalankan saja penertiban APK yang melanggar aturan selama masa tahapan pemilu
Miftah Nuryanto dalam mengakhiri paparannya akan mencoba beberapa hal yang disampaikan oleh peserta untuk dikonsultasikan ke Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Demikian ditulis oleh Joko Waluyo