Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Menghadapi Tahapan Mutarlih, Bawaslu Kabupaten Cilacap Mengadakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

Persiapan Menghadapi Tahapan Mutarlih, Bawaslu Kabupaten Cilacap Mengadakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Rabu, 14 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Pengawas Ad-Hoc Dengan Tema “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024”. Menghadirkan narasumber dari Pemda yaitu Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si. (Penjabat Bupati Cilacap) yang diwakilkan oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, Suyanto, S.Sos (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan – Disdukcapil Kabupaten Cilacap), dan Ami Purwandari, S.E (Anggota KPU Kabupaten CIlacap). Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih, pemutakhiran data dilakukan untuk mengkinikan data pemilih agar memenuhi aspek yang lengkap, akurat, dan terkini. Kegiatan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih. Pemutakhiran data pemilih menjadi persoalan yang krusial dan perlu dilakukan dengan seksama, melalui Peraturan Bawaslu No. 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan Pengawasan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan cara:
  1. menyusun peta kerawanan;
  2. menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. pengawasan melekat;
  4. analisis data;
  5. audit dan investigasi;
  6. pengawasan partisipatif;
  7. dan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dan diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
Dengan diadakannya kegiatan ini bertujuan untuk :
  1. Peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu dalam mengawasi Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih;
  2. Memperkuat pola Koordinasi Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih;
  3. Menyamakan persepsi pola Tata Cara mengawasi Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum.
Kontributor : PrimaHutama Editor : HumasBawasluCilacap