RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN DESA ANTI POLITIK UANG DESA REJA MULYA KECAMATAN KEDUNGREJA KABUPATEN CILACAP
|
Gerakan perlawanan terhadap praktek politik uang akan semakin kuat apabila didukung oleh berbagai pihak dan berbagai lapisan masyarakat secara luas. Gerakan anti politik uang yang semula hanya sebagai gerakan moral, kedepan diharapkan akan menjadi gerakan sosial yang merasuk bagi semua lapisan masyarakat. Untuk itu sebagaimana yang diamanatkan Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mencegah terjadinya politik uang di wilayah Kabupaten/Kota. Melawan politik uang bukan hal mudah, sehingga perlu sosialisasi dan pengembangan desa anti politik uang yang berkelanjutan. Untuk itulah, bertempat di Rumah Makan Mbah Suro, Kedungreja pada Rabu 1 September 2021 jajaran Bawaslu Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang Tahun 2021 Di Desa Reja mulya Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Terundang dalam rapat koordinasi pengembangan desa anti politk uang, kelompok sasaran tokoh masyarakakat, tokoh agama, tokoh pemuda sejumlah ± 20 Orang.
Umi fadilah, S.Ag,. M.Si mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap dalam kata sambutannya mengatakan bahwa “ forum ini merupakan ikhtiar Bawaslu dalam rangka memberikan pendidikan politik untuk menjaga demokrasi “ Sementara itu Imbaryanto dalam kata sambutannya selaku Kepala Desa Rejamulya harapannya dengan acara rapat koordinasi ini masyarakat desa rejamulya yang terundang dapat mengikuti dengan baik serta bisa menyerap ilmu tentang kepemiluan.
Acara rapat koordinasi pengembangan desa anti politik uang berjalan dengan baik dan lancar dengan adanya dialog interaktif antara pengisi materi/narasumber Miftah Nuryanto, SH dan para terundang, serta dipandu moderator Erina Hastuti, SS..M.Pd. Dalam paparan narasumber maupun moderator yang memandu jalannya rapat, membatasi pada pokok bahasan seputar tugas, pokok dan fungsi Bawaslu. Utamanya Bawaslu juga memiliki tugas dan mempunyai kewajiban mengantisipasi/mencegah jangan sampai adanya praktek-praktek politik uang pada saat di pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Pada sesi pertanyaan Budi Prabowo dari Karang Taruna menyampaikan masih ada celah di UU No. 7 Tahun 2017 terkait pelaku politik uang, yaitu ketika pelaku tidak terdaftar dalam team sukses, menurutnya juga karena minimnya pemilih yang belum paham aturan dan belum rasional, serta sejauh mana peraturan/regulasi itu efektif. Sementara Imbaryanto Kepala Desa Rejamulya dalam masukan pada rapat koordinasi menyoroti terkait persoalan pemilu dan pilkada masih saja berkutat belum akuratnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), menurutnya data yang dimiliki pemerintah tidak akurat. Lanjutnya menurut Imbaryanto berdasarkan pengalamannnya ketika masih menjadi penyidik di Kepolisian terbenturnya waktu dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu.
Miftah Nuryanto, SH menanggapi pertanyaan dari Budi Prabowo pada intinya semua itu dikembalikan kepada kita semua harapannya mulai sekarang berani untuk mengatakan “ tidak “ apabila ada peserta pemilu maupun pilkada yang mengiming-imingi uang atau bentuk apapun. Harapan Miftah Nuryanto, SH Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan rapat koordinasi pengembangan desa anti politik uang tahun 2021 Di Desa Rejamulya Kecamatan.
Kedungreja, Kabupaten Cilacap. : 1. Terbentuknya jaringan Pengawas Partisipatif di Desa Rejamulya, 2. Masyarakat diharapkan ikut serta berperan aktif dalam ikut mencegah, mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu maupun pilkada kepada jajaran Pengawas pemilu, 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, 4. Terciptanya kualitas Pemilu dan Pilkada yang Luber, Jurdil, demokratis dan berkualitas;
Sementara itu Warsid, S.Pd menanggapi terkait persoalan DPT yang tidak akurat menurutnya dengan diskusi ini adanya kepedulian masyarakat untuk ikut mengawasi DPS/DPT, serta akan menumbuhkan untuk tidak menerima politik uang karena imbasnya politik uang merusak sendi-sendi demokrasi.
Kontributor : JokoWaluyo