"Sinau Bareng" Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu
|
Senin, 24 Januari 2022
FGD dengan konsep sinau bareng digelar Bawaslu Kabupaten Cilacap, untuk sesi yang kedua masih diisi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan Pokok Bahasan Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu.
Miftah Nuryanto Selaku Narasumber dalam kata pembukanya menyampaikan jawaban apa yang pada Rabu 12 Januari 2022. Apa yang menjadikan pemahaman yang berbeda oleh Warsid, S.Pd hal tersebut jawabannya ada pada Pasal 7A Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 sebagaimana bunyinya “ Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan calon Peserta Pemilu, dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain ;
- Tingkat provinsi diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat provinsi atau sebutan lain ; dan
- Tingkat kabupaten/kota diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain