Lompat ke isi utama

Berita

"Sinau Bareng" Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu

"Sinau Bareng" Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu
Senin, 24 Januari 2022 FGD dengan konsep sinau bareng digelar Bawaslu Kabupaten Cilacap, untuk sesi yang kedua masih diisi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan Pokok Bahasan Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu. Miftah Nuryanto Selaku Narasumber dalam kata pembukanya menyampaikan jawaban apa yang pada Rabu 12 Januari 2022.  Apa yang menjadikan pemahaman yang berbeda oleh Warsid, S.Pd hal tersebut jawabannya ada pada Pasal 7A Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 sebagaimana bunyinya “ Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan calon Peserta Pemilu, dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain ;
  2. Tingkat provinsi diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat provinsi atau sebutan lain ; dan
  3. Tingkat kabupaten/kota diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain
dan Pasal 7B Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 sebagaimana bunyinya “ (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili partai politik sesuai tingkatannya. (2) Bakal Calon anggota DPR, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam daftar calon sementara tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya Selanjutnya Miftah Nuryanto dalam paparannya menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hal-hal apa saja yang termuat dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, 2. Siapa siapa yang wajib hadir dalam mediasi. 3. Permohonan mediasi gugur, 4.Permohonan dilanjutkan ke Adjudikasi, 5 Mediasi dilaksanakan dalam waktu 2 hari, 6 Bagimana bila tidak mencapai sepakat Pada saat sesi pemaparan Warsid, S.Pd mengkritisi terkait form PSPP-01 pada form ini seolah-olah pihak pemohon selaku ketua dan sekretaris partai politik adalah yang bermasalah kalau lihat di formnya PSPP-01, berdasarkan pengalamannya Kordiv Penyelesaian Sengketa menyatakan “ Bahwa mereka bertindak atas nama Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang mana telah mendaftarkan anggota partainya namun bakal calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak tercantum dalam daftar calon sementara. Lebih lanjut Warsid, S.Pd menanyakan juga bentuknya apa terkait dengan permohonan gugur, kalau dilihat dilampiran Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, yaitu bentuknya putusan gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu form PSPP-21 Kurang lebih satu jam sinau bareng terkait mediasi sengketa proses pemilu, pukul 10.10 Wib Miftah Nuryanto mengakhiri paparanya dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Staff dan Pimpinan yang mengikuti acara sinau bareng di Jajaran Bawaslu Kabupaten Cilacap Demikian ditulis oleh Joko Waluyo