Berdasarkan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Setelah pelaksanaan tes tertulis selesai dan diumumkannya hasil tes tertulis pada tanggal 18 Oktober 2022, terpilihlah nama 6 besar peserta di setiap kecamatan yang berhak mengikuti proses tes wawancara, tes wawancara merupakan tahapan terakhir dalam penentuan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamata
Bawaslu kabupaten Cilacap Mengadakan Rapat Kelompok Kerja dengan tema Rapat “Konsolidasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Cilacap” yang dilaksanakan pada selasa, 18 Oktober 2022 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai, dengan pokok bahasan Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Proses Pena
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/HK.01.00/k1/09/2022 Tanggal 09 September 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, serta berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Ang
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilih