Lompat ke isi utama

Berita

Beri Pendalaman Materi P2P Daring, Suyatno Paparkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses

p2p daring

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Suyatno (kiri atas) menjadi narasumber dalam pendalaman materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025, Minggu (9/11/2025)/foto: Humas Bawaslu Cilacap

Cilacap- Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap Suyatno memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses yang dimiliki Bawaslu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025. Dia menjelaskan sengketa proses pemilu merupakan sengketa antar-peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Suyatno menyebutkan kewenangan sengketa proses pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Perbawaslu 9/2022).

"Sengketa ini berbeda dengan pelanggaran administrasi, karena bersifat perbedaan kepentingan dan hak yang dirugikan secara langsung oleh pihak lain atau keputusan penyelenggara pemilu," ucap dia dalam pendalaman materi kepada peserta P2P dari Cilacap, Banyumas, dan Banjarnegara, Minggu (9/11/2025).

Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Suyatno mengungkapkan ada dua jenis sengketa proses yakni Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) dan sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). PSAP terjadi karena adanya hak salah satu peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya pada tahapan emilu.

"Misalnya penggunaan lokasi kampanye, pemasangan alat peraga, atau kegiatan kampanye yang saling tumpang tindih," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sedangkan PSPP timbul karena adanya tindakan atau keputusan KPU yang dianggap merugikan hak peserta pemilu. Suyatno memberikan contoh seperti penetapan daftar calon tetap, hasil verifikasi partai politik, atau hasil rekapitulasi suara.

"Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yakni cepat dan sederhana, transparan dan akuntabel,netral dan independen, mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan keadilan substantif," papar dia.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap

Tag
Suyatno
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu