Lompat ke isi utama

Berita

Desa Pengawasan Sarana Menekan Pelanggaran Pemilu

Desa Pengawasan Sarana Menekan Pelanggaran Pemilu
Koordinasi komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap dengan Kepala desa Buntu terkait pembentukan Desa Pengawasan. selasa, 1 Oktober 2019. Foto : Bangun Priyantoso
Cilacap, Telah dilantiknya DPR RI dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019 dan akan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden yang dijadwalkan tanggal 20 Oktober 2019, mengartikan bahwa tahapan Pemilu 2019 telah selesai. Tugas Bawaslu selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan baik untuk pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bertujuan mencegah adanya pelanggaran Pemilu / Pilkada agar terwujudnya Pemilu / Pilkada yang lebih Demokratis. Salah Satu bentuk meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap adalah membentuk Desa Pengawasan. Pengertian Desa Pengawasan adalah desa dengan karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh terciptanya Pemilu yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu dengan pendekatan pencegahan dan penindakan serta berpartisipasi mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayahnya masing-masing. Baca Juga : Pembentukan Desa Anti Money Politic Sebagai Upaya Membrantas Money Desa Buntu, Kecamatan Kroya menjadi salah satu desa yang akan dijadikan sebagai Desa Pengawasan. Sebagai langkah awal, telah dilakukan survei ke Desa Buntu pada Selasa, 1 Oktober 2019. “Kami melakukan survei awal untuk memantau apakah Desa Buntu memenuhi kriteria untuk dijadikan Desa Pengawasan atau tidak. Hal itu dapat dilihat dari data desa yang ada.” Kata Miftah Nuryanto Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap yang mengikuti survei Desa Buntu. Data desa yang dimaksud antara lain;
  1. Profil Desa,
  2. Data Hasil Pemilihan Kepala Desa, dan
  3. Data Hasil Pemilihan Umum 2019
Data tersebut sebagai data analisa awal dan melihat partisipasi masyarakat pada Pilihan Kepala Desa dan Pemilu 2019 sebagai data pembanding. Selain melakukan survei, Bawaslu Kabupaten Cilacap juga menjelaskan ke Kepala Desa maupun Perangkat Desa Buntu terkait tujuan pembentukan Desa Pengawasan. “Tujuan dibuatnya Desa Pengawasan yaitu membentuk desa dengan karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh terciptanya Pemilu yang demokratis. Hal tersebut ditandai dengan masyarakat mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu di Wilayahnya.” Jelas Erina Hastuti Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cilacap. Kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu serta mampu menekan adanya pelanggaran Pemilu dengan melakukan pendekatan pencegahan dan penindakan sangat baik untuk dikembangkan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Cilacap membentuk Desa Pengawasan. Kontributor        : Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap