Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL YANG TIDAK PUNYA HAK PILIH

KAWAL YANG TIDAK PUNYA HAK PILIH
Ditulis Oleh : Fenti Andriyasti, S.E. (Ketua Panwaslu Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap)
Cilacap, 17 Juni 2023 - Penyusunan Daftar Pemilih yang masih terkendala akurasi, komprehensifitas dan kemutakhiran data merupakan salah satu permasalahan utama yang sering muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU). Prinsip Akurat berarti bahwa jumlah dan kelengkapan data pemilih harus tepat dan akurat. Prinsip Komprehensif artinya seluruh warga Negara Indonesia  yang memenuhi syarat  sebagai pemilih wajib diakomodasi hak pilihnya, dan prinsip mutakhir artinya proses pemutakhiran data pemilih harus benar benar menggambarkan kondisi riil dan terkini. Akurasi data pemilih sangat penting karena menentukan tingkat partisipasi politik yang menjadi inti dari demokrasi. Akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) seringkali menjadi masalah. Seperti halnya akurasi data pemilih pada Pemilu 2019 sempat menjadi polemik, sehingga dianggap tidak valid. Paling banyak ditemui karena identitas pemilih ganda pada DPT. Padahal ketidakakuratan data penduduk dapat menghilangkan kesempatan atau hak pilih masyarakat. Dengan kata lain masalah administratif dapat menghilangkan hak politik warga negara. Selama ini persoalan data kependudukan merupakan salah satu penyebab tidak akurat dan validnya daftar pemilih, karena seharusnya kualitas daftar pemilih yang ditetapkan akan menjadi anasir bagi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, imparsial dan akuntabel. Pemilu Tahun 2024 sudah melalui beberapa tahapan pemilu, dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada tanggal 20- 21 Juni 2023. Beberapa isu krusial yang muncul menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara lain masih banyak pemilih yang TIdak Memenuhi Syarat (TMS) di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang masih ada dan tidak dihapus karena tidak adanya data autentik atau pendukung pemilih tersebut.  Tidak adanya Data Autentik dimaksud antara lain, surat Kematian dari Kelurahan atau Desa, KTA bagi anggota TNI/POLRI yang masih aktif dan pemilih dengan status berupa alamat RT 00 dan RW 00 yang tidak diketahui keberadaanya. Meskipun dari jajaran Bawaslu di tingkat yang paling bawah yaitu Panwas Kelurahan/Desa (PKD)  telah memberikan tanggapan dan masukan adanya temuan nama nama yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk di hapus atau dicoret, KPU tidak serta merta menghapus data tersebut meskipun keadaan dilapangan riil karena terkendala bukti data autentik tersebut. Hal ini menjadi tugas jajaran Bawaslu di tingkat Kelurahan yaitu PKD untuk mendapat data autentik tersebut, sebagai data dukung dalam memberikan tanggapan dan masukan kepada PPS. Yang kemudian pelaporan berjenjang ke tingkat Kecamatan dan tingkat selanjutnya. Salah satu isu krusial yang ditemui  adalah mengenai Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih terdaftar di Daftar Pemilih karena meninggal. Meskipun jajaran PKD menemukan dan menjadi masukan atau tanggapan kepada PPS tetapi tidak ada data dukung yang otentik sehingga tidak ditindaklanjuti untuk dicoret atau dihapus. Kendala atau permasalahan yang ditemui PKD di lapangan untuk melengkapi data dukung temuan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  adalah mengenai data autentik berupa surat kematian orang yang sudah meninggal. Minimnya kesadaran masyarakat untuk membuat surat Kematian menjadi salah satu faktor Meskipun sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai Pemilih, hal ini disebabkan karena pihak keluarga tidak melapor ke kelurahan dan tidak punya surat kematian. Kebanyakan dari mereka hanya sebatas melapor saja tidak disertai data tertulis karena menganggap tidak perlu adanya surat Kematian. Banyak masyarakat yang beranggapan membuat surat kematian memerlukan syarat yang ribet dan susah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan minat masyarakat perlu adanya kemudahan dalam mengurus surat administrasi kependudukan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan edukasi pentingnya mengurus surat administrasi kependudukan termasuk salah satunya surat kematian baik dari instansi terkait maupun pemerintah. Beberapa isu krusial lainnya menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu :
  1. Masih munculnya pemilih TMS dengan kategori Ganda, baik pemilih ganda reguler dalam negeri berupa 1 NIK dengan 2 nama, 1 nama alamat dan tanggal lahir dengan 2 NIK. Ganda regular dalam negeri dengan lokasi khusus dan ganda dalam negeri dengan luar negeri.
  2. Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, diantaranya terdapat anggota TNI/POLRI sudah pensiun di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) namun tidak memiliki surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/POLRI, atau akan pensiun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari Pemungutan Suara. Terdapat pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak yang potensi akan berusia 17 Tahun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.
  1. Potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan yang berdampak pada potensi TPS  dengan jumlah pemilih melebihi batas maksimal pemilih dalam satu TPS.
  2. Terdapat Pemilih Non KTP el yang sudah terdaftar tetapi belum perekaman KTP el
  3. Terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
Ini menjadi tugas kita sebagai pengawas Pemilu dalam mengawal Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih terdaftar sebagai Pemilih. Jajaran Bawaslu harus bekerja keras dalam mengawasi proses Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya permasalahan DPT tersebut merupakan polemik yang selalu berulang dalam penyelenggaraan Pemilu dan selalu menjadi bahan untuk menuding penyelenggara pemilu berbuat kecurangan. Oleh karena itu Bawaslu tidak hanya fokus pada KAWAL HAK PILIH tetapi juga pada KAWAL YANG TIDAK PUNYA HAK PILIH. Bawaslu harus selalu hadir untuk memastikan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.