Rampung Dinilai Dinas Arsip, Ratusan Dokumen Arsip Bawaslu Cilacap Masuk Daftar Usul Musnah
|
Cilacap- Bawaslu Cilacap melakukan penilaian arsip terhadap ratusan dokumen kearsipan sebagai bagian dari mekanisme penyusutan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sebanyak 856 dokumen arsip yang terdiri dari tahun 2018 sampai 2019 telah dinyatakan sesuai dengan JRA dan masuk daftar arsip usul musnah.
Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar menjelaskan penilaian dilakukan untuk menentukan status arsip yang telah habis masa retensinya, baik untuk dimusnahkan maupun dipermanenkan sesuai ketentuan kearsipan.
"Proses penyusutan arsip dilakukan dengan mengacu pada JRA sebagai pedoman penilaian dan pengelolaan arsip," ucap dia di Ruang Rapat Bawaslu Cilacap, Senin (25/05/2026).
Anggota Bawaslu Cilacap Nuryanti menambahkan dalam penataan kearsipan, arsip terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, keuangan, dan pertanggungjawaban kelembagaan guna menjamin kepastian hukum terhadap dokumen yang dimiliki lembaga.
"Penilaian arsip turut melibatkan Tim Penilai Arsip bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap sebagai bentuk koordinasi dalam memastikan proses penyusutan arsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan," kata Nuryanti.
Dia menjelaskan arsip yang dapat diusulkan musnah harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya telah habis masa retensi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip, berkategori musnah, serta tidak sedang digunakan dalam penyelesaian berkas perkara atau sengketa.
Dari Dinas Arsip Cilacap Andy Rahmat Gumilar mengatakan setelah proses penilaian nilai guna arsip selesai dilakukan, Bawaslu Cilacap mengajukan surat pertimbangan kepada Ketua Bawaslu untuk diteruskan sebagai usulan arsip musnah kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu hingga diterbitkan SK pemusnahan arsip.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan arsip wajib disaksikan unsur pengawasan melibatkan kejaksaan dan kepolisian, dengan metode pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pencacahan, pembuburan, maupun menggunakan bahan kimia hingga wujud dan informasi arsip benar-benar hilang.
humas Bawaslu Cilacap