Diskusi Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif Bersama PC PMII dan Pengurus Komisariat Al-Ghozali UNUGHA Cilacap
|
Cilacap, 20 Desember 2021 Bertempat di Ruang rapat , Bawaslu Kabupaten Cilacap mengadakan Diskusi Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif Bersama Kader Pengurus Cabang Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) dan Pengurus Komisariat Universitas Nahdlatul Ulama Imam Ghozali (UNUGHA) Cilacap.
Pada acara diskusi ini dihadiri oleh anggota Bawaslu kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H, Miftah Nuryanto, S.H, Umi fadilah, S.Ag.,M.Si, dan Warsid,S.Pd serta dihadiri oleh 14 Mahasiswa perwakilan dari PC PMII dan Pengurus Komisariat UNUGHA Cilacap.
Kepada peserta, Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap mengajak berdiskusi tentang seputar Demokrasi, Pendidikan Politik, Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Cilacap, Warsid,S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap menjelaskan kepada Mahasiswa bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu bekerja menurut aturan/regulasi yaitu : 1. UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan 2. UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dan Bawaslu memiliki peraturan bawaslu yaitu turunan dari UU tersebut yang merupakan pegangan bagi pengawas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam hal ini beliau menyinggung juga bahwa dalam proses kepemiluan itu sangat di sayangkan apabila ada yang dilewati, sehingga kabupaten Cilacap akan melaksanakan pilkada mendatang, pada waktu yang lumayan panjang tersebut Bawaslu mempunyai kesempatan yang lebih masif untuk menyadarkan masyarakat agar berdemokrasi secara beradab, Luber, jujur dan adil.
Dalam diskusi ini, pak Miftah juga sedikit menjelaskan terkait kegiatan pilkada dimana tahapan terberat dalam pemilu yaitu kegiatan yang bergesekan dari pemilu dan pilkada yang berada dalam track yang hampir Bersama. Kewenangan Bawaslu yang mutlak dalam prosesnya antara lain yaitu sengketa, proses register selama 12 hari, pidana dalam 14 hari, keputusan 3 hari dan batas pelaporan 7 hari.
“Untuk menyadarkan masyarakat awam harus sering berkampanye supaya tahu siapa calon dan wakil calon, bagaimana caranya agar bisa menyampaikan visi misinya kepada masyarakat umum”. ucap Ilham Kurniawan mahasiswa PMII UNUGHA Cilacap.
“Bawaslu melakukan pengawasan tentunya tidak lepas sendiri ketika melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, ada yang namanya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, peran masyarakat sangat penting tentunya juga peran Mahasiswa sebagai generasi millennial yang sering disebut agen of change atau agen perubahan”. Ucap Umi Fadilah
Bawaslu siap bermitra untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan menjadi narasumber untuk memberikan pendidikan politik, kepada mahasiswa ataupun civitas akademik. Setelah dilaksanakan acara ini Bawaslu Cilacap mengajak mahasiswa untuk mengaktualisasikan diri, memfollow up kepada teman teman kampus ataupun lingkungan masyarakat umum untuk menggaungkan fungsi pokok bawaslu dalam pengawasan pemilu partisipatif.
Kontributor : MahasiswaPKL_Unugha
Bawaslu siap bermitra untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan menjadi narasumber untuk memberikan pendidikan politik, kepada mahasiswa ataupun civitas akademik. Setelah dilaksanakan acara ini Bawaslu Cilacap mengajak mahasiswa untuk mengaktualisasikan diri, memfollow up kepada teman teman kampus ataupun lingkungan masyarakat umum untuk menggaungkan fungsi pokok bawaslu dalam pengawasan pemilu partisipatif.
Kontributor : MahasiswaPKL_Unugha