Lompat ke isi utama

Berita

Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dalam Tahapan Pemilu Serentak 2024

Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dalam Tahapan Pemilu Serentak 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap mengadakan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dalam Tahapan Pemilu Serentak 2024. Jumat (2/9/2022). Menghadirkan, Anggota Bawaslu Jateng, Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H.,M.Hum. sebagai keynote speaker, Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, S.H.,M.H. Selain itu, webinar ini dipandu oleh moderator dari Alumni SKPP Putri Mayasari, S.H.,M.H. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Bachtiar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap. Bachtiar menyampaikan output dari webinar kali ini sangat penting bagi suksesnya Pemilu karena outputnya akan dirasakan manfaat bersama oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan masyarakat secara umum. Manfaat Bagi Penyelenggara Pemilu maka akan bekerja sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga terhindar dari melakukan Pelanggaran Administrasi. Kemudian bagi Peserta Pemilu memahami hal-hal yang berpotensi menjadi Pelanggaran Administrasi sehingga tidak melakukan serta tau cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang dialaminya. Bagi masyarakat umum dapat memahami regulasi Pemilu maka masyarakat pemilih dapat ikut berpartisipasi untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu, agar tercipta Pemilu yang Luber, Jurdil, Berkualitas dan Bermartabat. Ananingsih mengungkapkan Pelanggaran Administrasi ditangani sepenuhnya oleh Bawaslu, Pelanggaran Administrasi di Pemilu menggunakan mekanisme Sidang Pemeriksaan dan outputnya berupa Putusan, sedangkan di ranah Pilkada menggunakan mekanisme Klarifikasi dengan outputnya Rekomendasi. Kontruksi Penegakan Hukum Pemilu  1. Penanganan Pelanggaran : Bawaslu, DKPP, KPU, MA 2. Penyelesaian Sengketa Proses : Bawaslu, PTUN 3. Perselisihan Hasil Pemilu : Mahkamah Konstitusi Abhan menyampaikan Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Potensi terjadi Pelanggaran Administrasi diantaranya : 1. Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik 2. Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih 3. Verifikasi Faktual Syarat Bakal Calon 4. Parpol atau Paslon tidak menyampaikan LADK atau LPPDK 5. Pemasangana APK tidak sesuai prosedur atau Kampanye tanpa STTP 6. Kekeliruan menginput hasil perhitungan suara Kewenangan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 1. Bawaslu : menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus 2. Bawaslu Provinsi : menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus 3. Bawaslu Kab/Kota : menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus 4. Panwaslu Kecamatan : menerima, memeriksa, mengkaji, dan merekomendasi Waktu Penanganan Pelanggaran Administrasi di Pemilihan adalah 3+1 hari, sedangkan untuk Penanganan Pelanggaran Administrasi di Pemilu adalah 14 hari. Kontributor : HumasBawasluCilacap