Bawaslu Kabupaten Cilacap sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.&nb
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan Tema “Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Penyusunan