Bawaslu Kabupaten Cilacap sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.&nb